Inilah Jawabannya, Kenapa Tanggal 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Batik Nasional

Setiap 2 Oktober bangsa Indonesia akan memperingati Hari Batik Nasional.

Kenapa tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasonal, kami akan memberikan jawabannya untuk Anda.

Ternyata ini ada kaitannya dengan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Tepat di tanggal itulah lembaga milik PBB itu menetapkan batik sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia.

Sebagai respon atas penetapan itu, pemerintah pun menetapkan Hari Batik Nasional yang diperingati pada 2 Oktober setiap tahunnya.

Penetapan itu terjadi pada 2 Oktober 2008.

Yuk kita mundur ke belakang.

Pada 4 September 2008, batik Indonesia diajukan untuk mendapatkan status intangible cultural heritage (ICH) oleh Menko Kesejahteraan Rakyat saat itu sebagai perwakilan dari pemerintah dan komunitas batik Indonesia.

Pengajuan tersebut ditujukan kepada kantor Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) di Jakarta.

Pengajuan resmi diterima pada 9 Januari 2009.

Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009.

Mengutip Harian Kompas, 2 Oktober 2009, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2009, dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi, batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.

Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO, dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Pengakuan dari komunitas internasional ini membawa Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk terus melestarikan batik.

Akhirnya, pada 17 November 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009.

Keppres tersebut menetapkan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.

Tanggal di mana batik diakui dunia sebagai warisan budaya tak benda.

Hari tersebut juga diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia.

Dilaporkan Kompas pada 4 Oktober 2009, konvensi UNESCO pada 2003 mendefinisikan warisan budaya dunia tak benda atau intangible cultural heritage sebagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui komunitas, kelompok, dan pada beberapa kasus individu sebagai bagian warisan budaya mereka.

 
Maksudnya, warisan tak benda diturunkan dari generasi ke generasi, dicipta ulang komunitas atau kelompok sebagai tanggapan atas lingkungan, interaksi dengan lingkungan dan sejarah mereka, serta memberi komunitas dan kelompok tersebut identitas dan keberlanjutan.

Sejalan dengan perangkat hak asasi manusia internasional, IHC juga mendorong penghargaan keberagaman budaya dan kreativitas manusia, dan saling menghargai di antara sesama komunitas.

Pengakuan UNESCO berarti pemerintah dan masyarakat dituntut selalu melakukan promosi, preservasi, dan proteksi.

Tugas pemerintah adalah melindungi batik dari pemalsuan, memastikan pewarisan antargenerasi, serta mendokumentasi dan mempromosikan.

Sementara, bagi organisasi nonpemerintah, komunitas batik di berbagai daerah, dan perancang mode juga perlu mendukung warisan budaya batik.

Dalam rangka melindungi batik dan sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-Ind/Per/9/2007 tentang Batikmark “batik Indonesia”.

Dalam peraturan ini menyebutkan, batik adalah tekstil hasil pewarnaan secara perintangan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi dan cap.

Tujuannya, menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, menjamin mutu batik Indonesia, dan memberi perlindungan hukum dari persaingan tak sehat di dalam dan luar negeri.

Bukan sekadar kain bercorak Penetapan UNESCO menjadikan batik sebagai warisan budaya tak benda, bukan sekadar melihat batik sebagai kain bercorak, melainkan juga karena batik diwariskan secara turun-temurun dengan landasan falsafah budaya lokal dan merekam perubahan pada suatu generasi.

“Batik adalah cerita. Setiap masa memiliki cerita, termasuk generasi X, Y, atau Milenial, dan generasi Z serta penerusnya,” kata asesor uji sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang batik Budi Darmawan, mengutip Harian Kompas, 17 Oktober 2019.

Dia bilang, teknik membuat kain batik menggunakan malam, mencelup warna, dan pelorotan lilin malam juga diterapkan di beberapa negara di Benua Afrika dan di Malaysia.

Namun, motif batik di negara-negara itu masih mengopi benda yang tampak.

Misalnya, motif gajah benar-benar gambar gajah.

Sementara, pada batik Nusantara, motif sudah transendental karena tidak lagi berfokus kepada bentuk fisik benda, hewan, manusia, tanaman, ataupun makhluk mitos yang menjadi inspirasi.

Corak yang ditorehkan perajin di kain mori adalah interpretasi budaya lokal terhadap benda-benda tersebut.

Maknanya juga berkembang karena ada motif tertentu yang hanya boleh dipakai untuk acara atau momen tertentu.

Contohnya, motif parang yang diyakini bisa menolak bala.

Begitulah kenapa tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasonal, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

sumber: https://intisari.grid.id/read/034077403/inilah-jawabannya-kenapa-tanggal-2-oktober-diperingati-sebagai-hari-batik-nasional?page=all